Home » » Minimarket Diawasi agar Tak Jual Miras

Minimarket Diawasi agar Tak Jual Miras

INILAH, Bogor - Pemerintah Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, siap menindak tegas minimarket yang melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang Larangan Menjual Minuman Beralkohol Golongan A.



"Kita sudah melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait untuk pengawasan minuman beralkohol di minimarket melibatkan Satpol PP dan juga kepolisian," kata Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor, Mangahit Sinaga, saat dihubungi, Sabtu.



Mangahit mengatakan, terhitung sejak 16 April kemarin, Permendag Nomor 6 Tahun 2015 resmi diberlakukan yang artinya seluruh minimarket maupun pengecer yang setara dengan minimarket dilarang menjual minuman beralkohol golong A atau dengan kadar alkohol lima persen ke bawah.



Menurutnya, di Kota Bogor terdapat lebih dari 109 minimarket ternama seperti Indomaret, Alfamart, Circle K, dan ada ratusan pengecer setara dengan minimarket yang akan diawasi.



"Seluruh minimarket sudah melakukan penarikan minuman beralkohol sebelum 16 April. Meskipun begitu tetap kita awasi, jangan sampai ada yang menjual secara diam-diam," katanya.



Ia mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti Permendag Nomor 6 Tahun 2015 dengan melakukan razia gabungan bersama Satpol PP dan Kepolisian ke seluruh minimarket dan pengecer yang setara minimarket.



"Kalau ada yang kedapatan menjual akan kami sita, dan kalau masih melakukan pelanggaran yang sama, akan kami cabut izin usahanya," kata dia.



Sementara itu secara terpisah Ketua PD Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) cabang Bogor Abdus Salam mengharapkan Pemerintah Kota Bogor bertindak tegas dalam menjalankan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 tentang larangan menjual minuman beralkohol di minimarket.



"KAMMI tidak ingin Pemerintah Kota Bogor lengah dan lalai dalam mengawasi peredaran minuman beralkohol, apalagi sudah ada Peraturan Menteri Perdagangan yang melarang peredarannya di minimarket," katanya.



Menurutnya, jika menemukan penjualan minuman beralkohol di minimarket, maka pihaknya akan membantu Pemerintah Kota Bogor untuk melaporkan temuan tersebut untuk segera ditindaklanjuti.



"KAMMI berharap pemerintah tegas menindak minimarket yang melanggar aturan tersebut," katanya. [ito]


Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lugas Media - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger