INILAHCOM, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta memberikan jabatan setingkat menteri untuk Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) Komjen Budi Gunawan. Sebab, Budi Gunawan telah dipilih dan disetujui DPR sebagai kapolri namun batal dilantik presiden.
"Bagi kebaikan Polri, sebaiknya presiden mengangkat pak BG sebagai pejabat setingkat menteri," kata pakar hukum pidana Chairul Huda kepada INILAHCOM, Sabtu (18/4/2015).
Menurut dia, kapasitas Budi Gunawan kini bukan lagi selevel jabatan bintang tiga. Karena, beliau sudah diusulkan Presiden Jokowi sebagai Kapolri dan sudah disetujui oleh DPR melalui rapat paripurna.
"Tapi cuma tidak dilantik saja sebagai kapolri," ujar dosen hukum di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) ini.
Ia menambahkan, Budi Gunawan juga tidak menjadi persoalan untuk ditempatkan sebagai kepala Badan Intelejen Negara (BIN). Sebab, pernah ada presedennya dari Polri jadi Kepala BIN, yaitu Soetanto.
"Nanti beliau menjadi anggota Polri ditugaskan di instasi non struktural Polri. Sementara, kalau Pak BG jadi wakapolri itu namanya bukan tawaran tapi tugas. Sehingga kalau benar beliau yang dikehendaki kapolri jadi wakapolri, tentu beliau harus siap," tandasnya.[ris]
Jokowi harus Beri BG Jabatan Setingkat Menteri
Related Templates
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar