Home » » Komisi Yudisial Berwenang Menyeleksi Hakim

Komisi Yudisial Berwenang Menyeleksi Hakim

INILAHCOM, Jakarta - Pengamat hukum Universitas Trisakti Asep Iwan Iriawan menegaskan Komisi Yudisial (KY) tidak melanggar Undang-Undang Dasar 1945 dalam menyeleksi hakim pengadilan negeri, pengadilan agama dan pengadilan tata usaha negara.



Ia menjelaskan, dalam Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 sudah ditegaskan KY merupakan lembaga negara bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.



"Jadi apa pertentangannya, apa masalahnya? Normanya tidak ada pertentangan dengan konstitusi, sudah jelas ada di dalam UUD 1945," katanya di Jakarta, Minggu (19/4/2015).



Ia mengatakan, hakim sebagai pejabat negara harus melalui proses seleksi yang dilakukan juga oleh KY, dan jika mengaitkan dengan seleksi di kepolisian dan kejaksaan, tidak melibatkan dari pihak dalam saja tapi juga dari luar untuk menciptakan institusi yang bersih.



"Jadi apa alasan diajukannya gugatan oleh Imam Soebechi dkk dalam pengujian undang-undang tersebut. Saya yakin hakim Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan uji materi, karena tidak ada pertentangan dalam seleksi pengangkatan hakim oleh KY," ujarnya.



Untuk diketahui, Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Imam Soebechi dkk, mengajukan gugatan materi kepada MK karena para hakim merasa hak konstitusionalnya dirugikan akibat adanya keterlibatan KY dalam proses seleksi pengangkatan hakim pengadilan negeri, pengadilan agama dan pengadilan tata usaha negara.



Sebelumnya, hakim agung Gayus Lumbuun, menyatakan persoalan KY menyeleksi hakim merupakan wilayah dari Mahkamah Agung bukannya wilayah dari Ikahi serta menduga adanya penolakan unsur pengawasan oleh KY.



"Mempersoalkan KY dalam ikut menseleksi calon hakim bukan domain Ikahi sebagai organisasi hakim, melainkan domain MA di samping adanya indikasi menolak unsur pengawasan oleh KY," katanya.



Sementara itu, hakim konstitusi Maria Farida Indrati mengatakan kalau seleksi hakim dilakukan oleh MA bukan menggunakan frase UU. "Kalau diatur oleh undang-undang, kapan bapak-bapak memilih hakim baru," katanya.[jat]


Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lugas Media - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger