INILAHCOM, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera menyiapkan beragam regulasi terkait pembangunan kilang minyak. Ini dilakukan guna mendorong rencana pembangunan empat kilang minyak baru dalam jangka waktu 10 tahun mendatang.
Plt Dirjen Migas, Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmaja memaparkan, tanpa adanya regulasi khusus, pembangunan proyek strategis itu akan berjalan lambat dan bahkan mangkrak di tengah jalan. Karena itu, pembangunan kilang minyak perlu menjadi program prioritas berskala nasional.
"Kalau pakai skema biasa, atau business as usual pasti prosesnya panjang. Makanya itu harus jadi prioritas program nasional," kata Wirat di Jakarta, Senin (20/4/2015).
Wirat menambahkan, upaya untuk memuluskan program ini rencananya akan disamakan dengan intervensi kebijakan pada pembangunan tambahan kapasitas pembangkit listrik sebesar 35 ribu mega watt (MW).
Kementerian ESDM telah mengeluarkan sejumlah kebijakan dalam memuluskan program tambahan kapasitas 35 ribu MW. Selain membentuk unit khusus di ketenagalistrikan, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) No. 3/2015. Beleid itu merupakan penugasan kepada PLN dalam melakukan penunjukkan langsung kepada swasta dalam membangun pembangkit listrik. Dengan demikian waktu dan proses dalam membangun pembangkit listrik menjadi lebih cepat serta mudah.
"Jadi nanti regulasinya mirip dengan kebijakan pembangkit lsitrik 35 ribu MW. Bahkan nanti bisa disiapkan dengan insentif khusus atau regulasi khusus," ujarnya.
Tidak tanggung-tanggung, Kementerian ESDM pun meminta dukungan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Proyek ini dinilai memerlukan intervensi pimpinan negara melalui Keputsan Presiden (Keppres). "Nanti ada Keppres khusus," ucapnya. [jin]

0 komentar:
Posting Komentar