Home » » MK Tolak Uji Materi Soal PK

MK Tolak Uji Materi Soal PK

INILAHCOM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak seluruh permohonan pemohon atas Pengujian Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP).

"Menyatakan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (20/4/2015).

Adapun perkara nomor 17/ PUU-XIII/2015 tersebut diajukan oleh Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan Lembaga Pengawan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Mahkamah berpendapat bahwa pasal yang mengatur pelaksanaan putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap meskipun terhadap putusan tersebut terdapat upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

"Bahwa putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukun tetap harus dilaksanakan," ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo ketika membacakan pendapat Mahkamah.

Dengan demikian ada atau tidaknya adanya permohonan PK, tidak menghalangi pelaksanaan putusan tersebut demi kepastian hukum yang adil.

"Asas tersebut justru mengimplementasikan salah satu prinsip negara hukum," kata Suhartoyo.[tar]

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lugas Media - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger