INILAHCOM, Jakarta - Berkas penyidikan Suryadharma Ali (SDA) segera diselesaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). SDA adalah tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013.
KPK menepis pemberitaan bahwa berkas penyidikan SDA diperlambat. Seperti yang dikatakan Kuasa Hukum SDA Humprey Djemat bahwa KPK memperlambat berkas penyidikan mantan Menteri Agama tersebut.
"Betul (mempercepat penyidikan), tidak ada sama sekali rencana untuk memperlambat proses penangangan perkara (Haji)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2015).
Menurutnya, hingga saat ini penyidik KPK masih terus melakukan beberapa pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
"Masih dilakukan beberapa pemeriksaan untuk melengkapi berkas (penyidikan)," ujar Priharsa.
Dia mengatakan tidak benar berkas penyidikan Suryadharma Ali akan rampung pada akhir Desember.
"Informasi yang diterima keliru. KPK tidak pernah memberikan pernyataan bahwa berkas penyidikan baru akan rampung Desember," tandasnya.
Seperti diketahui, sejak penahanan yang dilakukan kepada Suryadharma Ali pada Jumat 10 April 2015 lalu, penyidik KPK secara marathon memeriksa puluhan saksi untuk menteri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.
Dimulai pada Selasa 14 April 2015 dengan memanggil delapan saksi, yang diantaranya Muhammad Khoiruddin Adnan, Muzaenah Zein Yusuf, Badrul Munir Shofjan, Fatmah Julianita, Mohamad Alijih Ibrahim, Farid Hasbi Radhi, Soekardi Sanmupid Wangsa serta Mulyanah binti Acim Setiadi.
Lalu, pada Rabu 15 April 2015 ada tujuh orang yang diminta keterangannya sebagai saksi untuk SDA. Mereka diantaranya Mohammad Yamin Musadi, Ilham Muhammad Thoyib, Andi Suwarko Suyitno, Ruswanto Mad Sapingi, Raguan Ahmad Aljufri, Endro Suswantoro Yahman, dan Sahal Maemun.
Kemudian, pada Jumat 17 April 2015 penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan kepada delapan orang saksi. Mereka diantaranya, Muhammadun Reban Sarirebi, Caswiyono Rusydie Cakrawangsa, Zainal Umam Amin, Sutriachol Abdul Haris Rausin, Sugiyanta Rohmat Abdullah, Nurohman Kastuloni Reza, Rahayu Sri Rahmawati dan Suswrini Suwandi Syawal.
Terakhir pada hari ini, KPK memanggil dua belas saksi untuk tersangka dugaan korupsi haji, Suryadharma Ali. Mereka diantaranya, Wahyu Suryanto Suroto, Undang Sahroni, Santy Kartika Dewi, Hendra Swardana Kardjan, Dedy Prasetyo Sunarno, Edi Kadafi
Kemudian Mawardi Adami bin Mohamad, Sayed Ahmad Karyadi, Syarif Afiyat Salim Raya, Syahrir Irwan Syam, Nasrul Fuad Abdullah, serta Wahyu Suryanto Suroto. Jika ditotal sejak penahanan politikus PPP itu, sudah ada 35 saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi.
KPK telah resmi menetapkan SDA sebagai tersangka kasus ini pada 22 Mei 2014 lalu. Dalam perkembangannya, dia juga dijerat sebagai tersangka pada penyelenggaraan ibadah haji tahun di Kementerian Agama tahun anggaran 2010-2011 pada 24 Desember 2014. Dia juga telah resmi ditahan sejak 10 April 2015.
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.
Atas perbuatannya bekas Ketua Umum PPP ini, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHPidana.[jat]
Berkas Penyidikan SDA Segera Diselesaikan KPK
Related Templates
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar